PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng berhasil mengungkap kasus tindak pidana investasi illegal dengan modus skema piramida dan kegiatan tanpa ijin perdagangan di Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal tersebut disampaikan, Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro S.H., M.H. saat menggelar konferensi pers, di lobi Mapolda setempat. Kamis (7/4/2022) pukul 09.00 WIB.
Diterangkan, dari penangkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengamankan dua pelaku, dengan kerugian ratusan korban mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu, hal senada disampaikan Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto, S.IK. bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut, iinisial VS (60), dan BC (42) dengan kerugian mencapai Rp. 36 miliar, terhadap 334 korban.
"Kedua pelaku diamankan atas dugaan kasus investasi illegal atau investasi bodong, dengan modus mengajak para korban untuk berpartisipasi dalam nvestasi pada Platfrom Treat Doge Profit (TDP), Quantum, dan Cryptovibe, " ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya, aparat penegak hukum berhasil menyita aset berupa satu unit mobil merk Honda Brio warna merah, satu unit motor merk Yamah Nmax, Laptop, Gawai dan kartu ATM serta dua 2 dua SHM dan dua SKT tanah dan rumah yang berlokasi di Kota Palangka Raya, " beber Bonny.
Pada kasus ini, Bonny menegaskan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 105 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2014 tentang tindak pidana perdagangan tanpa ijin dan/atau tindak pidana penipuan.
"Adapun ancaman hukuman yang disangkakan yaitu pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan dendan Rp 10 Miliar, " tutupnya.***