PALANGKA RAYA - Operasi Yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) kembali dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng di wilayahnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Personel Kodim 1016 Plk/Koramil Kota Palangka Raya, Polres Kota Palangka Raya dan Polsek Pahandut, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Diskominfo dan MDMC Kota Palangka Raya, Satgas PPKM Kecamatan Sabangau Kelurahan Kereng Bengkirai dan Sabaru serta Puskesmas Kereng Bengkirai.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya Ipda Omar Rustafa menjelaskan, saat pelaksanaan operasi tersebut sebanyak 48 orang pelanggar yang tidak mengenakan masker dikenakan teguran tertulis dan di berikan sanksi sosial yakni menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia menghapalkan Pancasila.
“Selanjutnya petugas dari Puskesmas Kereng Bengkirai melakukan test swab antigen kepada 22 orang pelanggar dan satu orang dinyatakan positif sehingga segera ditindaklanjuti oleh Nakes dari Puskesmas Kereng Bengkirai, ” beber Omar.
Omar menambahkan, kegiatan ini dilakukan guna menjaga kedisiplinan prokes di masa Pandemi yang masih melanda hingga saat ini, sebagai bentuk upaya mitigasi dan penanggulangan Covid-19.
“Kami berharap masyarakat Kota Palangka Raya senantiasa mematuhi Prokes dan Instruksi maupun Surat Edaran yang telah diterbitkan oleh Mendagri, Gubernur Kalteng hingga walikota Palangka Raya guna mengoptimalkan upaya penanggulangan Covid-19, ” pungkasnya.***